Developer LoL menggugat Mobile Legends Bang Bang telah melakukan Plagiarisme terhadap gamenya

 Kasus Developer LoL menggugat Mobile Legends Bang Bang telah melakukan Plagiarisme terhadap gamenya

Pada 6 Juli 2017 . Perusahaan pengembang ML, Shanghai Moonton Technology Co., Ltd (Moonton), pernah digugat ole Riot Games (Riot), pengembang game League of Legends (LoL)

Bagaimana Gugatan Bermula

Sementara ML diluncurkan pada 2016, LoL sudah "mengudara" terlebih dulu pada Oktober 2009. LoL adalah gim PC, bukan ponsel.

Kalau ada benang merah dari dua gim ini, jawabannya sama-sama berjenis Multiplayer Online Battle Arena (MOBA). Mengutip Urban Dictionary, MOBA adalah jenis permainan baru yang bertujuan "menghancurkan basis lawan". Dalam kasus ML, basis lawan itu diwakili oleh beberapa "menara".

Dalam MOBA, pemain mengontrol "hero" yang biasanya punya kemampuan unik masing-masing. Hero akan bekerja sama dengan mengandalkan keunikannya tadi untuk menghancurkan menara utama. (Dalam kasus ML, misalnya, ada hero yang kuat dalam bertahan tapi lemah ketika menyerang, vice versa.)

"Skenario ini sangat berorientasi pada tim; sulit bagi satu pemain untuk membawa tim menuju kemenangan sendirian," tulis Urban Dictionary.

Meski jenisnya sama, tetapi Moonton lewat Mobile Legends dianggap oleh Riot Games telah "menyalin elemen-elemen penting dalam LoL". Atau, dengan kata lain: plagiat.

Gugatan 44 halaman (PDF) dilayangkan ke United States District Court Central District of California, pengadilan yang lokasinya sama dengan kantor pusat Riot. Mereka meminta pengadilan menjatuhi hukuman denda terhadap Moonton sebesar 150 ribu dolar AS atau setara Rp2,06 miliar (kurs: Rp13.769/US$).


4 Halaman Dibalas 4 Paragraf

Moonton bukannya tidak menggubris gugatan ini. Mereka melakukannya, tapi hanya sekilas dan tampak seadanya.

Gugatan 44 halaman Riot hanya dibalas pernyataan empat paragraf yang disebar lewat pelbagai saluran, termasuk akun Facebook ML Indonesia dan forum resmi.

Dan bisa ditebak, Moonton menepis semua anggapan tersebut. Kata mereka, ML dikembangkan secara independen.

Moonton juga secara tidak langsung mengatakan bahwa posisi hukum mereka kuat karena "hak cipta atas ML telah terdaftar dan dilindungi di beberapa negara di seluruh dunia." Dan memang faktanya demikian.

Merujuk pada Justia Trademarks, situs penyedia layanan pencarian merek dagang, Shanghai Moonton Technology Co., Ltd. punya dua lisensi untuk ML. Begitu pula di situs United States Patent and Trademark Office.

Di sana, merek dagang ML didaftarkan pada 12 Januari 2017 dan disahkan pada 28 November 2017.

Moonton tampak percaya diri karena dalam pernyataan yang sama mereka menyinggung langkah hukum bisa saja dilakukan kepada media dan pesaing yang "menyebarkan informasi bohong dan rumor."

Pernyataan lengkapnya: "Kami berhak untuk melindungi diri kami dan melakukan tindakan melalui jalur hukum."

Menurut PacerMonitor, situs yang mendata proses persidangan di teritori AS, hakim Michael W. Fitzgerald memutuskan kasus hak cipta ini dibatalkan pada 20 Desember 2017. Ia menilai "penyelesaian perkara tidak tepat jika dilakukan di sana." (Dalam sistem hukum AS disebut putusan forum non conveniens.)

Riot tetap panjang akal. Perusahaan yang dipimpin CEO Brandon Beck ini menggugat kembali Moonton ke Ninth Circuit U.S. Court of Appeals, yang bisa menggelar pelbagai jenis pengadilan, pada 22 Januari 2018.

Kini proses pengadilan masih berjalan. Riot bakal dipanggil pada 30 April, sementara Moonton 29 Mei 2018.

Sumber : 

Kesimpulan Khusus Tugas Softskill 3

Kesimpulan yang saya dapatkan bahwa Developer LoL(Riot) tidak salah melakukan gugatan terhadap Montoon selaku pemilih game Mobile Legends dikarenakan game nya hampir menyerupai dari game LoL dari segi karakter, Map, Skill, Ikon, Hero, Skin, Turret, Tekstur, dan lainnya.
 
Tindakan LoL ini ada benarnya jika kita melihat ke Pasal 40 ayat (1) huruf r Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur permainan video (video game) sebagai ciptaan dilindungi oleh Hak Cipta. Perlindungan terhadap video game dilakukan mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang tinggi sehingga dapat menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang Hak Cipta. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang Hak Cipta permainan video (video game) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta bagaimana tindakan hukum pada pelanggaran Hak Cipta permainan video. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan ialah deskriptif analitis. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah bahwa perlindungan hukum bagi pemegang Hak Cipta video game yaitu 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Dan akhirnya Moonton selaku pemilik Game Mobile Legends Melalui game mereka, Moonton sudah mengumpulkan lebih dari jutaan dollar. Moonton sendiri diwajibkan untuk membayar denda sebagai 19,4 Juta Yuan atau setara dengan 41,6 Milyar Rupiah terhadap Developer Lol (Riot)

Komentar

Postingan Populer